Upah Diterima Tak Sesuai Kesepakatan, Pria di Jayapura Tebas Rekan Kerja 2 Jari Putus

Donald Karouw
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Antara)

“Karena dalam pengaruh miras terjadi perdebatan antara pelaku dan korban," katanya.

Kemudian korban masuk ke dalam rumah mengambil sebuah pedang samurai miliknya. Setelah itu mereka kembali cekcok dan pelaku mengambil samurai milik korban. 

"Posisi tangan korban saat itu atas meja lalu pelaku mengayunkan samurai satu kali sehingga jari telunjuk dan jari tengahnya putus sebagian,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku siap untuk bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

6 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

9 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

10 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

12 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal