Wabup Yalimo Ditahan di Rutan Mapolres Jayapura, Kapolres: Tidak Ada Pengecualian

Chanry Andrew Suripatty
Wabup Yalimo Erdi Dabi ditahan di Rutan Mapolresta Jayapura usai menabrak polwan hingga tewas. (Foto: iNews/Chanru Andrew Suripatty)

Menurut dia, Tidak ada pengecualian di hadapan hukum, semua harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Tidak ada pengecualian, tetap di proses hukum, pelaku mengemudikan kendaraannya dalam pengaruh miras, tidak ada SIM dan STNK, korban (Bripka Christin) meninggal dunia, semua sejajar di muka hukum,” kata Urbinas.

Dia mengungkapkan, sejumlah fakta didapatkan polisi melalui CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV, kejadian dapat dipelajari polisi.

Dari bukti CCTV tersebut memperlihatkan secara gamblang mobil yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi itu keluar dari jalur terlebih dulu sebelum menabrakBripka Christin.

"Ada bukti rekaman CCTV, posisi mobil sudah keluar jalur dan surat-surat juga tidak ada," ungkap Urbinas. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Detik-Detik Elf Tabrak Pemotor hingga Tewas di Bondowoso Terekam CCTV, Korban Terseret

57 tahun lalu

Elf Bawa 12 Pekerja Pabrik Tabrak Tiang dan Terguling di Bondowoso, 1 Orang Tewas 

57 tahun lalu

Diduga Hindari Kucing, Mobil Ertiga Tabrak Pemotor hingga Tewas Terpental di Bondowoso

57 tahun lalu

Motor Bersenggolan dengan Pengendara Lain, Buruh Pabrik di Mojokerto Tewas Terlindas Truk

57 tahun lalu

Mabuk dan Coba Serang Polisi dengan Parang, Pria di Makassar Menangis saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal