Wabup Yalimo Ditahan di Rutan Mapolres Jayapura, Kapolres: Tidak Ada Pengecualian

Chanry Andrew Suripatty
Wabup Yalimo Erdi Dabi ditahan di Rutan Mapolresta Jayapura usai menabrak polwan hingga tewas. (Foto: iNews/Chanru Andrew Suripatty)

Menurut dia, Tidak ada pengecualian di hadapan hukum, semua harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Tidak ada pengecualian, tetap di proses hukum, pelaku mengemudikan kendaraannya dalam pengaruh miras, tidak ada SIM dan STNK, korban (Bripka Christin) meninggal dunia, semua sejajar di muka hukum,” kata Urbinas.

Dia mengungkapkan, sejumlah fakta didapatkan polisi melalui CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV, kejadian dapat dipelajari polisi.

Dari bukti CCTV tersebut memperlihatkan secara gamblang mobil yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi itu keluar dari jalur terlebih dulu sebelum menabrakBripka Christin.

"Ada bukti rekaman CCTV, posisi mobil sudah keluar jalur dan surat-surat juga tidak ada," ungkap Urbinas. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecelakaan Maut di Bekasi, Driver Ojol Tewas jadi Korban Tabrak Lari Dump Truk

3 hari lalu

Kecelakaan Maut di Gowa, Pemotor Tewas Diserempet Mobil Boks

3 hari lalu

Kecelakaan Maut di Bangkalan, Sedan Tabrak Truk Mogok 1 Tewas 3 Luka-Luka

3 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

4 hari lalu

Kecelakaan Maut di Tuban, Suami Istri Tewas usai Adu Banteng dengan Pikap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal