JAKARTA, iNews.id- Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) menyampaikan dukungannya terkait pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) dan aturan turunannya. DPR juga meminta agar kegiatan perikanan yang dilakukan oleh pelaku usaha mengikuti aturan main UU CK.
"Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah berusaha mendorong percepatan investasi dengan memudahkan pemberian izin berusaha namun memperketat pengawasan," ujar Ketua Komisi IV DPR, Sudin pada kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pengawasan Penangkapan Ikan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja di Lampung pada Kamis (22/10/2021).
Sudin juga menyampaikan bahwa DPR akan turut mendukung kemudahan pemberian izin para pelaku usaha di bidang perikanan melalui fasilitas sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha, salah satunya pelayanan online yang mampu mempercepat proses berizin.
“Para nelayan akan semakin dimudahkan dengan berlakunya UU Cipta Kerja. Sebab proses berizin akan dipermudah, tenaga kerja Indonesia akan diserap seluas-luasnya guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dengan adanya berbagai kemudahan tersebut, Sudin berharap agar nelayan dan pelaku usaha perikanan mematuhi aturan main yang sudah ditetapkan.