Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan bahwa, dalam rangka peningkatan kepatuhan pelaku usaha, pihaknya akan mendorong pengenaan sanksi administratif dan menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remidium). Hal tersebut diharapkan akan lebih mendatangkan keadilan dan bermanfaat bagi kelestarian ekosistem.
"Inti dari pengenaan sanksi administratif ini adalah penegakan hukum sehingga ada efek jera sekaligus memulihkan kerusakan atau kerugian ekosistem yang terjadi," ucapnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra menyampaikan bahwa, dalam upaya peningkatan kepatuhan dan pelindungan kelestarian ekosistem perairan, pelaksanaan pengawasan di sektor perikanan ke depan menuntut peran yang lebih besar dari pemerintah daerah untuk bersama pemerintah pusat melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh undang-undang.
“Tak hanya para pelaku usaha, kami turut mengundang Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum lainnya supaya aturan hukum baru dalam UU Cipta Kerja ini dapat dipahami bersama oleh para pemangku kepentingan perikanan,” ungkap Drama.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari UU Cipta Kerja di bidang perikanan adalah menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap industri perikanan dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional, serta berorientasi pada kelestarian ekosistem.
Sosialisasi dan edukasi pengawasan penangkapan ikan pasca implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini diikuti oleh kurang lebih 50 lebih nelayan tangkap di Desa Lempasing, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. CM