DPR RI Dukung Pemberlakuan UU CK dan Minta Pelaku Usaha Patuhi Ketentuan

syarif wibowo
Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) menyampaikan dukungannya terkait pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) dan aturan turunannya. DPR juga meminta agar kegiatan perikanan yang dilakukan oleh pelaku usaha mengikuti aturan main UU CK.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan bahwa, dalam rangka peningkatan kepatuhan pelaku usaha, pihaknya akan mendorong pengenaan sanksi administratif dan menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remidium). Hal tersebut diharapkan akan lebih mendatangkan keadilan dan bermanfaat bagi kelestarian ekosistem.

"Inti dari pengenaan sanksi administratif ini adalah penegakan hukum sehingga ada efek jera sekaligus memulihkan kerusakan atau kerugian ekosistem yang terjadi," ucapnya.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra menyampaikan bahwa, dalam upaya peningkatan kepatuhan dan pelindungan kelestarian ekosistem perairan, pelaksanaan pengawasan di sektor perikanan ke depan menuntut peran yang lebih besar dari pemerintah daerah untuk bersama pemerintah pusat melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh undang-undang.

“Tak hanya para pelaku usaha, kami turut mengundang Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum lainnya supaya aturan hukum baru dalam UU Cipta Kerja ini dapat dipahami bersama oleh para pemangku kepentingan perikanan,” ungkap Drama.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari UU Cipta Kerja di bidang perikanan adalah menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap industri perikanan dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional, serta berorientasi pada kelestarian ekosistem.

Sosialisasi dan edukasi pengawasan penangkapan ikan pasca implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini diikuti oleh kurang lebih 50 lebih nelayan tangkap di Desa Lempasing, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. CM

Editor : Syarif Wibowo
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Dua WNI Selundupkan Telur Penyu ke Malaysia, Dijual Rp12 Ribu per Butir

1 tahun lalu

Nelayan Pertanyakan Alasan Pemerintah Hentikan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

1 tahun lalu

Menteri KKP Minta Pagar Laut di Tangerang Jangan Dibongkar, Ini Alasannya

3 tahun lalu

17 Biota Laut Terdampar di Indonesia Sepanjang 2023, Terbaru di Pantai Kodok Pandeglang

3 tahun lalu

Tak Berizin, 2 Hektare Keramba Jaring Apung di Batam Disegel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal