Kasus Muhyani Tersangka Pembunuh Maling Kambing di Serang Akhirnya Dihentikan

Mahesa Apriandi
Kasus Muhyani Tersangka Pembunuh Maling Kambing di Serang Akhirnya Dihentikan (Foto: Dok Polresta Serang Kota)

SERANG, iNews.id - Kasus Muhayni tersangka pembunuhan maling kambing dibebaskan, Jumat (15/12/2023). Hal setelah Kejaksaan Negeri Serang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Diketahui jika Muhyani dituduh membunuh pencuri kambing di Walantaka, Kota Serang, Banten. Keputusan pengentian perkara ini diambil setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya pembelaan terpaksa atau noodweer yang menyebabkan Muhyani menyerang pelaku pencurian.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dikdik Farkhan Alisyahdi mengatakan dalam bahwa hasil gelar perkara menunjukkan unsur noodweer atau pembelaan terpaksa yang terbukti.

"Kasus Muhyani tidak dilanjutkan karena unsur noodweer atau pembelaan terpaksa telah terbukti dari hasil gelar perkara," katanya, Jumat (15/12/2023)

Hal ini mengindikasikan bahwa tindakan Muhyani dalam menyerang pelaku pencurian kambing dianggap sebagai tindakan pembelaan diri yang sah.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Kasus Dihentikan, Muhyani Tersangka Tewaskan Maling Kambing  Sujud Syukur Kembali ke Rumah

3 tahun lalu

Pasutri di Muna Ditetapkan Tersangka usai Melapor Jadi Korban Penganiayaan, kok Bisa?

4 tahun lalu

Datangi Polresta Serang, Asisten Nikita Mirzani Bawa Pakaian dan Makanan

5 tahun lalu

Preman Palak Pedagang Pasar di Serang Ditangkap, Mengaku Setor ke Aparat Pemkot

7 tahun lalu

Butuh Uang untuk Lebaran, 2 Pemuda di Bogor Nekat Curi Kambing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal