MANADO, iNews.id – Sedikitnya 11 tempat pemungutan suara (TPS) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Hal ini lantaran ada indikasi sejumlah pelanggaran saat pelaksanaan pemilu serentak, Rabu (17/4/2019).
"Yang kami temukan saat ini, pertama keterlambatan logistik. Keumudian kedua logistik tertukar dan juga ada beberapa human eror tentang aturan sehingga ada pemilih yang berhak justru tidak bisa memilih," ujar Koordinator Divisi SDM Bawaslu Manado Heard Runtuwene, Kamis (18/4/2019).
Dia menjelaskan, dari temuan Bawaslu ada sekitar 65 pelanggaran yang ditemukan. Ini termasuk dengan pelanggaran di masa tenang dan saat hari pencoblosan. Dari indikasi itu, ada 11 TPS yang menjurus ke PSU.
"Hitungan kami sudah ada 11 TPS yang akan melakukan PSU karena melanggar aturan sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perhitungan dan Pemungutan Suara," kata Runtuwene.
Dia mencontohkan, pelanggaran yang dimaksud seperti di daerah pemilihan (dapil) I dan II, di mana ada surat suara yang tertukar dan terlanjur dicoblos.