Majelis Hakim PN Serang Tolak Eksepsi dan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Mahesa Apriandi
Nikita Mirzani saat turun dari mobil tahanan. (Foto: Antara).

SERANG, iNews.id -Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan terkait Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Nikita Mirzani, Senin (5/12/2022). Agenda sidang, yaitu pembacaan eksepsi.

Dalam persidangan Majelis Hakim menolak eksepsi Nikita. Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara.

Selain itu, Majelis Hakim juga tidak mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita melalui tim hukumnya. Nikita akan tetap menjalani penahanan di Rutan Kelas II Serang, Banten.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan sela di ruang sidang PN Serang, Senin (5/12/2022).

Sementara itu, Nikita tidak kecewa dengan adanya penolakan dari Majelis Haki. Bahkan, dia bersyukur sidang bisa dilanjutkan agar dia dapat bertemu langsung dengan pelapor Dito Mahendra di persidangan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Eksepsi Dikabulkan, Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh

57 tahun lalu

Mengejutkan Jawaban KPK Atas Klaim Nikita Mirzani terkait Laporan Dugaan Suap

57 tahun lalu

PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, SMAN 1 Bandung Terancam Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal