Penyelundupan 1 Ton Daging Celeng Tujuan Tangerang Digagalkan Petugas di Lampung

Heri Fulistiawan
Petugas Polsek Panjang Bandar Lampung menggagalkan penyelundupan 1 ton daging celeng tujuan tangerang. (Foto: iNews/Heri Fulistiawan)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Petugas Polsek Panjang, Bandar Lampung menggagalkan penyelundupan enam karung daging celeng seberat satu ton dari Provinsi Jambi tujuan Tangerang, Banten, Rabu (17/6/2020). Untuk mengelabui petugas, daging celeng tersebut diangkut jasa angkutan truk boks milik perusahaan vendor PT Pos Indonesia.

Sopir truk, Hasyim bersama kendaraan yang mengangkut daging celeng tersebut kini diamankan di Mapolsek Panjang.

Kapolsek Panjang, AKP Adit Priyanto mengatakan, penyelundupan daging celeng tujuan Pulau Jawa itu digagalkan petugas saat sedang patroli rutin di di Jalan Bypass Soekarno Hatta Bandar Lampung.
 

“Petugas kami saat itu menghentikan dan memeriksa isi muatan truk boks yang dikemudikan Yayan Hasyim, warga Jambi. Dari pemeriksaan itu, ditemukan sedikitnya enam karung daging celeng seberat 900 kilogram tanpa dilengkapi dokumen resmi,” katanya.

Daging celeng seberat hampir satu ton itu, kata dia, rencananya diantarkan kepada seorang warga di kawasan Tangerang, Banten. “Daging celeng itu sengaja dikirim menggunankan jasa angkutan milik perusahaan vendor PT Pos Indonesia untuk mengelabui petugas,” katanya.

Saat ini, sopir truk Yayan Hasyim masih diperiksa intensif petugas Polsek Panjang dan penyidik Balai Kantina Kelas 1 Bandar Lampung.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Pasal 6 dan 9 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Gerebek Apartemen Mewah di Bandar Lampung, 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar Disita

11 hari lalu

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar

12 hari lalu

Penyelundupan Amunisi ke PNG Digagalkan di Jayapura, 200 Peluru Amunisi Disita

16 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

16 hari lalu

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 3 Mesin Turbo Pesawat Senilai Rp30 Miliar di Batam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal