Polisi Bongkar Pemalsuan STNK dan SIM di Kendari, 3 Orang Ditangkap

iNews
Polisi menunjukkan barang bukti STNK, SIM, dan sejumlah dokumen negara palsu yang disita dalam pengungkapan kasus pemalsuan di Kendari. (Foto: iNews).

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 45 lembar STNK palsu, 20 SIM B-II Umum palsu, satu SIM A palsu, dua KTP palsu, dan dua kartu tanda anggota satuan pengamanan (satpam) palsu.

Polisi juga menemukan 595 hologram STNK dan SIM serta sejumlah peralatan produksi, di antaranya komputer, printer, mesin pres dan bahan cetak.

Menurut polisi, dokumen palsu tersebut memiliki perbedaan fisik dengan dokumen asli, terutama pada bagian hologram.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 391 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

3 bulan lalu

2 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Adat di Agam Ditangkap, 1 Saat Santai di Kafe

2 bulan lalu

Tawuran Pelajar di Kendari, 2 Siswa SMA Luka Terkena Busur di Kepala dan Pinggang

3 bulan lalu

Tipu Jemaah Umrah Rp1,8 Miliar di Sultra, Direktur Travelina Ditetapkan Tersangka

3 bulan lalu

Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Kendari, 17 Orang Ditangkap Puluhan Motor Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal