Selama 2 Bulan, Bea Cukai Batam Sita 421.960 Batang Rokok Ilegal

Antara
Selama dua bulan dari Januari hingga Februari 2023, Kantor Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, telah menyita 421.960 batang rokok ilegal. (Foto: ilustrasi rokok ilegal/Ist)

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal dan barang komoditas lain yang dilarang.

Dia berharap dalam upaya memberantas peredaran barang-barang ilegal tersebut agar masyarakat juga turut berperan aktif dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal, dan juga agar tidak aktif menjadi bagian dalam kegiatan jual beli rokok tanpa izin atau pita cukai.

“Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya itu,” ujarnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 HP Ilegal Bernilai Fantastis

57 tahun lalu

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 3,1 Kg di Bandara Hang Nadim, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Manfaatkan Arus Mudik, 2 Orang Penumpang KM Kelud Selundupkan 150 Ponsel Bekas di Batam

57 tahun lalu

Kronologi Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Bawa Barang Ilegal di Perairan Tanjung Riau

57 tahun lalu

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal yang Bawa Barang Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal