Tersangka Kasus Penembakan Demonstran di Parigi Moutong, Bripka H Ditahan 

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Dok. Humas Polri).

JAKARTA, iNews.id - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan anggota Polres Parigi MoutongBripka H sebagai tersangka kasus dugaan penembakan demonstran bernama Erfaldi alias Aldi (21) di Parigi Moutong. Saat ini Bripka H telah ditahan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).

"Sudah ditahan," ujar Dedi.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengungkapkan, Bripka H ditahan karena disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP.

Dalam pasal tersebut, kata dia dijelaskan, barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Hasil uji DNA smpel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban hasilnya identik," ucapnya

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pria di Lampung Tewas Ditembak Tetangga gegara Undangan Hajatan, Sempat Cekcok

57 tahun lalu

Gegara Tak Sebarkan Undangan Hajatan, Pria di Lampung Tewas Ditembak Tetangga

57 tahun lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Sigi Sulteng, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar saat Pulang Kuliah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal