2 Bocah di Luwu Utara Tewas Ditebas Parang, Polisi: Pelaku Honorer Dishut

Nasruddin Rubak
Pelaku pembunuhan terhadap dua bocah perempuan, Ahmad Basri ditahan di Mapolres Luwu Utara. (Foto: iNews/Nasruddin Rubak)

“Naman usai menjalani perawatan kondisi kesehatan pelaku kembali normal dan melanjutkan pendidikan di Universitas Andi Djemma Palopo,” ungkapnya.

Syamsu Rizal menuturkan, saat ini pelaku sedang menyusun skripsi untuk mendapat gelar sarjana. Pelaku juga diketahui merupakan seorang honorer di Dinas Kehutanan.

Atas pertimbangan itu, kata dia, pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 354 kuhp tentang Penganiayan dan Pembunuhan, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

6 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

6 hari lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

7 hari lalu

Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Bojonegoro, Motif Frustrasi hingga Rasa Iba Terungkap

7 hari lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal