31 Orang Pengambil Paksa Jenazah PDP di Makassar Ditangkap, 12 Jadi Tersangka

Leo Muhammad Nur
Antara
Sebanyak 31 orang yang mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di Makassar ditangkap tim Polda Sulsel. (Foto: istimewa)

MAKASSAR, iNews.id – Jumlah orang yang mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di sejumlah rumah sakit di Makassar, Sulsel bertambah jadi 31 orang. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya sudah ditetapkan tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan secara keseluruhan, kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.

"Dari hasil gelar perkara awal, semua tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP Jo Pasal 335 KUHP Jo Pasal 336 KUHP Jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018," kata Awi di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Awi merinci, dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar, Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka yakni Ak dan H. "Perkaranya juga naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata mantan Inspektur Pengawas Polda Jawa Timur ini.

Untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Stella Maris, ada dua orang yaitu S dan A ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke tingkat penyidikan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bobol Rumah YouTuber di Bone, Pelaku Ternyata Residivis Pencurian 33 TKP

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

3 Komplotan Begal Bersajam Incar Sopir Truk di Maros Ditangkap, Sudah 4 Kali Beraksi

57 tahun lalu

Viral Siswi SMP di Makassar Dijambret hingga Terseret, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Mahasiswi Teknik Unhas Tewas di Area Kampus, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal