6 Orang Diperiksa Polisi Kasus Penyekapan dan Penyiksaan 2 Bocah Perempuan di Makassar

Leo Muhammad Nur
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto. (Foto: Leo Muhammad Nur)

MAKSSAR, iNews.id – Polisi memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap dua bocah perempuan di Makassar oleh ayah kandung dan ibu tirinya. Empat dari enam orang yang diperiksa itu di antaranya terduga pelaku. 

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto mengatakan, dua dari keempat terduga pelaku itu merupakan orang dewasa dan dua lainnya di bawah umur, yakni berusia 15 dan 16 tahun.

"Sementara saksi yang diperiksa dari pihak keluarga korban, termasuk kakak kandung korban dan seputar tetangga yang ada di sekitarnya," ujar AKBP Restu Wijayanto di Mapolres Pelabuhan Makassar, Sabtu (8/2/2025).

Dia menyampaikan, biaya perawatan korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Polres Pelabuhan Makassar. Saat ini, kata dia terus memantau perkembangan kesehatan korban yang masih dalam perawatan.

"Semuanya akan ditanggung oleh Mapolrestabes Makassar dan saat ini fokus pada pemulihan korban," ucapnya.

Bocah perempuan korban kekerasan itu berinisial IS berusia 8 tahun dan SF 9 tahun. Saat ditemukan terdapat luka bakar bekas siraman air panas di tubuhya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Hilang sejak 2021, Kakak Adik di Banyuasin Ditemukan Tinggal Kerangka Diduga Dibunuh

16 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

16 hari lalu

Ayah Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke, Ini Fakta Penyidikannya

21 hari lalu

Tak Disangka, Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke Ternyata Sang Ayah Kandung

1 bulan lalu

Bocah 4 Tahun di Simalungun Tewas Tertimpa Tumpukan Kayu Broti dari Mobil Pikap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal