Akhir Januari 2020, Tol Ujung Pandang Terapkan Tarif Baru

Antara
Jalan Tol (Antara)

MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah akan memberlakukan tarif baru jalan Tol Ujung Pandang, Seksi I dan II. Tarif baru ini akan resmi berlaku pada pukul 00.00 WITA, Jumat (31/1/2020). Perubahan tarif ini dilakukan setelah tidak ada kenaikan tarif sejak dua tahun jalan tol dioperasikan.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1232/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II.

"Akan memberlakukan penyesuaian tarif untuk seluruh golongan kendaraan yang melintasi jalan tol dengan kenaikan rata-rata sebesar 7.08 persen. Penyesuaian tarif sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 8 Desember 2017," kata Direktur Utama PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) Anwar Toha, Senin (27/1/2020).

Anwar menambahkan, penyesuaian tarif untuk ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II, diberlakukan berdasarkan angka inflasi di Kota Makassar selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,42 persen.

Keputusan ini juga didasari oleh terpenuhinya seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang telah dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

"Ini sebagai upaya kami dalam meningkatkan kualitas, fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol," imbuhnya.

Saat ini, kata Anwar, jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II dengan panjang 6.00 km, memiliki 5 gerbang tol, dengan 2 jenis tarif, yakni tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol Ramp Tallo Barat.

BACA JUGA:

Tahun Depan Seluruh Jalan Tol Ditargetkan Bebas dari Truk ODOL

Jalan Tol Layang Japek Dibuat Bergelombang, Ini Alasan Waskita Karya

Tarif tol dibagi menjadi 5 golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah.

"Penyesuaian tarif tol kali ini, pemerintah juga melakukan penyederhanaan variasi tarif tol. Di mana jumlah golongan kendaraan tetap 5 golongan, namun golongan 2 dan golongan 3 tarifnya sama. Kemudian golongan 4 dan golongan 5 juga sama," katanya.

Akibat penyederhanaan ini, kata Anwar, tarif tol masing-masing golongan ada yang mengalami kenaikan, ada yang tetap dan ada pula yang mengalami penurunan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Brutal! Anak Bacok Kepala Ayah Kandung di Lubuklinggau Pakai Parang

57 tahun lalu

Diskon Tarif 20 Persen 2 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera saat Libur Nataru, Simak Rinciannya

57 tahun lalu

Jalur Binjai-Medan Lumpuh Total Dikepung Banjir, Pemotor Lewat Tol Dikawal Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal