"Ketika itu, si R ini menikahi perempuan lain yang juga dihamilinya. Setelah menikah, istri R ini mencari klien saya dan melakukan penganiayaan kepada adik dari klien saya," katanya.
Adik korban, N, diduga mengalami luka pada bagian punggung dan tangan akibat dugaan penganiayaan tersebut. Peristiwa itu kemudian turut dilaporkan kepada polisi sehingga terdapat dua pihak yang menjadi terlapor dalam perkara berbeda.
"Sehingga dua orang suami istri ini menjadi terlapor di Polresta Gowa," ucapnya.
Sementara itu, dugaan kekerasan seksual terhadap S terjadi sejak 2025. Korban kini telah melahirkan anak yang menurut pihaknya merupakan hasil dari hubungan dengan R.
Penasihat hukum korban berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti aparat kepolisian. Pihaknya meminta proses hukum berjalan hingga perkara tersebut mendapat kepastian melalui pengadilan.
"Kami berharap perkara ini dapat ditindaklanjuti hingga masuk ke meja hijau," ujarnya.