Sya'ban menyebut kliennya mengalami dugaan kekerasan seksual yang dinilai melanggar norma kesusilaan. Atas dugaan tersebut, pihak korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polresta Gowa.
"Klien saya mengalami dugaan kekerasan seksual. Perbuatan tersebut diduga melanggar norma asusila sehingga melaporkan ke Polresta Gowa," ujarnya.
Menurutnya, dugaan kekerasan terjadi ketika R memanggil korban ke rumah. Dalam peristiwa tersebut, korban dipaksa berhubungan seksual hingga akhirnya hamil.
"Klien saya dipanggil terlapor ke rumah dan terjadi dugaan kekerasan. Klien saya dipaksa berhubungan badan hingga hamil," katanya.
Persoalan kemudian berkembang setelah korban diketahui hamil. Sya'ban menyebut R justru menikahi perempuan lain yang juga diduga telah dihamilinya.