Anggota Dewan Jadi Penjamin Pengambilan Jenazah di Makassar Ditetapkan Tersangka

Sindonews
Faisal Mustafa
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar. Satu di antaranya yakni anggota dewan berinisial AH.

AH merupakan anggota DPRD Kota Makassar. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penjamin jenazah dibawa pulang oleh keluarga. Sementara satu tersangka lain berinsial AN karena menyiapkan ambulans.

"Benar dua tersangka setelah gelar perkara pada Jumat (10/7/220) kemarin. Mereka ini anggota dewan dan rekannya," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahmim Tompo, Senin (13/7/2020).

Mereka dinilai melenggar pasal 214 ayat 1, 335, 336, 55 KUHPidana dan Juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, kepolisian belum memberikan surat resmi pemberitahuan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan atas penetapan tersangka ini.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 hari lalu

Wanita di Makassar Dibusur 2 Pria Mabuk, Anak Panah Tertancap di Lengan

3 hari lalu

Tawuran Makassar Pecah Lagi, Tokoh Masyarakat Tewas saat Lerai Bentrokan

4 hari lalu

Geber Gas Motor Picu Tawuran di Makassar, Pemuda Tewas Ditebas Parang

4 hari lalu

Terekam CCTV, Ayah dan 2 Anak Keroyok Remaja 14 Tahun di Makassar

6 hari lalu

Kebakaran Hebat di Kawasan Padat Penduduk Makassar, Belasan Rumah Ludes Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal