Anggota Dewan Jadi Penjamin Pengambilan Jenazah di Makassar Ditetapkan Tersangka

Sindonews
Faisal Mustafa
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar. Satu di antaranya yakni anggota dewan berinisial AH.

AH merupakan anggota DPRD Kota Makassar. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penjamin jenazah dibawa pulang oleh keluarga. Sementara satu tersangka lain berinsial AN karena menyiapkan ambulans.

"Benar dua tersangka setelah gelar perkara pada Jumat (10/7/220) kemarin. Mereka ini anggota dewan dan rekannya," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahmim Tompo, Senin (13/7/2020).

Mereka dinilai melenggar pasal 214 ayat 1, 335, 336, 55 KUHPidana dan Juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, kepolisian belum memberikan surat resmi pemberitahuan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan atas penetapan tersangka ini.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Makassar, 5 Rumah Ludes Dilahap Api gegara Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

57 tahun lalu

Tragis! Pemulung di Makassar Tewas Ditikam Teman saat Pesta Miras gegara Uang Rokok

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar, Getaran Terasa hingga Makassar

57 tahun lalu

Tabrakan Beruntun 3 Mobil di Jalan Hertasning Makassar, 1 Terguling

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal