Ayah yang Dilaporkan Perkosa 3 Anaknya di Luwu Timur Laporkan Mantan Istri ke Polisi

Wahyu Ruslan
SF (kiri) yang dilaporkan memerkosa tiga anak kandungnya di Luwu Timur melaporkan balik istrinya ke PKT Polda Sulsel Kota Makassar, Sabtu (16/10/2021). (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

LUWU TIMUR, iNews.id - Ayah yang dilaporkan memerkosa tiga anak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi melaporkan mantan istrinya ke Sentara Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Susel. Dia juga turut melaporkan salah satu website terkait tindak pidana dugaan pencemaran nama baik.

Pria berinisial SF ini datang didampingi kuasa hukum ke SPKT Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekan, Kilometer 16 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (16/10/2021), sore tadi. Dia melaporkan mantan istrinya SR dan salah satu website setelah sebelumnya memuat tulisan berjudul Anak Saya Diperkosa, Polisi Hentikan Penyelidikan.

Menurut kuasa hukum SF, Agus Melas, laporan itu untuk kepentingan kliennya dalam membela hak-haknya. Selama ini namanya viral dan disebut sebagai pelaku pemerkosaan tiga anaknya.

Padahal, Polres Luwu Timur sudah menghentikan penyelidikan laporan terhadap kliennya tersebut pada 2019 lalu. Akibat mencuatnya kembali kasus ayah perkosa anak kandung tersebut, keluarga dari kliennya merasa terganggu.

“Adapun terkait website, media sosial  yang ikut dilaporkan lantaran narasi terkait pemerkosaan. Padahal pelaporan yang dilakukan oleh mantan istrinya ini mengenai dugaan pencabulan. Tulisan dalam website mengurai seolah-olah bahwa tindak pidana ini sudah terjadi, tapi tidak dilakukan proses sesuai prosedur,” kata Agus Melas.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal