MAKASSAR, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus membawa paksa balita berusia 2 tahun di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Ketiga tersangka masing-masing berinisial SS (31), NH, dan SD (32).
Dua tersangka diketahui merupakan perempuan, sementara seorang lainnya laki-laki yang merupakan suami dari salah satu tersangka perempuan.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan anaknya diduga dibawa paksa oleh para pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan korban dalam kondisi selamat.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Minggu (5/7/2026).
Setelah pencarian dan penyelidikan intensif, petugas menemukan korban bersama para tersangka di wilayah Kabupaten Pangkep pada Selasa (14/7/2026). Korban kemudian langsung diamankan dan dikembalikan kepada pihak keluarga.