Berwisata saat Tunggu Status Pengungsi, 3 WNA Sri Lanka Dideportasi

Antara
WNA asal Sri lanka dideportasi dari Makassar (Antara)

MAKASSAR, iNews.id - Tiga warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka berinisial dideportasi dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini dilakukan karene mereka melakukan pelanggaran berat dan memenuhi semua unsur pendeportasian.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Alimuddin mengatakan, ketiga WNA Sri Lanka yakni KR (30), KS (25), dan IYS (26).

Mereka dikawal ketat enam anggota untuk pemulangan langsung ke negara asalnya melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada Jumat (21/5/2021)

"Setelah semua berkas administrasi untuk deportasi selesai dan dinyatakan lengkap kemudian ketiganya langsung kita antar ke bandara untuk pemulangan," kata Alimuddin, Sabtu (22/5/2021).

Pemulangan ketiga WNA Sril Lanka itu melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menggunakan pesawat Citilink QG2103 menuju Jakarta kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ957 dengan transit di Singapura kemudian ke Kolombo, Sri Lanka.

Alimuddin melanjutkan, pelanggaran yang dilakukan ketiga WNA Sri Lanka karena melakukan perjalanan wisata berkeliling daerah di Indonesia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
17 hari lalu

Sempat Viral, Gerandong Todong Mahasiswi Pakai Pisau di Kos Makassar Ditangkap

23 hari lalu

2 WNA dan 1 WNI Hilang saat menyelam di Perairan Sikka Ditemukan Selamat, Operasi SAR Ditutup

24 hari lalu

2 WNA Irlandia dan 1 WNI Hilang saat Menyelam di Perairan Sikka NTT

26 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

28 hari lalu

Hantam Kepala WNA Korsel Pakai Ulekan, Pria di Tangerang Ditangkap di Garut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal