Buron 2 Bulan, Pelaku Pembusur di Makassar Ditangkap Polisi

Muhammad Nur Bone
Ilustrasi ketika polisi menangkap pelaku aksi kriminal. (Foto: Dok iNews).

Korban dan pihak keluarga mulai curiga ketika insiden pembusuran tersebut terjadi yang kedua kalinya. Karena, sudah dua kali dalam waktu berdekatan, menjadi korban aksi pembusuran orang tak dikenal.

"Memang katanya, dia punya dendam dengan korban akibat selisih paham," ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Panakukkang. Wahyu dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 bulan lalu

2 Jenazah Korban KM Nurul Salsa Tenggelam Tiba di Makassar, Tim DVI Identifikasi Korban

3 bulan lalu

Kebakaran di Permukiman Padat Makassar, 10 Rumah Ludes Dilalap Api

5 bulan lalu

Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar

5 bulan lalu

3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri, Polisi Ungkap Gudang Sabu di Makassar

5 bulan lalu

Jukir Pengeroyok Satpam Mal di Makassar Gunakan Senjata Tajam Ditangkap, 1 Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal