Korban dan pihak keluarga mulai curiga ketika insiden pembusuran tersebut terjadi yang kedua kalinya. Karena, sudah dua kali dalam waktu berdekatan, menjadi korban aksi pembusuran orang tak dikenal.
"Memang katanya, dia punya dendam dengan korban akibat selisih paham," ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Panakukkang. Wahyu dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.