Diduga Jual Minyak Goreng Bersyarat, Kanwil KPPU di Makassar Datangi Distributor

Yoel Yusvin
Ilustrasi minyak goreng

MAKASSAR, iNews.id – Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendatangi salah satu distributorminyak goreng di Jalan Ir Sutami Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/3/2022). Distributor tersebut diduga menjual minyak goreng secara bersyarat kepada pedagang atau dikenal dengan istilah tying.

Praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual atau distributor yang mensyaratkan konsumen/pedagang untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama.

“Kami temukan informasi dari pedagang di beberapa pasar tradisional, mereka bisa mendapat minyak goreng dengan syarat ada barang lain yang harus diambil," kata Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Hilman Pujana.

Dia menerangkan, praktek tying melanggar Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kami sudah bertemu dengan penanggung jawab distributornya dan menyampaikan agar tetap patuh terhadap UU No.5/1999 dalam menjalankan usahanya karena jika pelanggaran ditemukan akan ada mekanisme denda yang diterapkan," katanya.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
28 hari lalu

2 Jenazah Korban KM Nurul Salsa Tenggelam Tiba di Makassar, Tim DVI Identifikasi Korban

2 bulan lalu

Viral Minyak Goreng Bansos di Grobogan Diduga Berbau Solar, Langsung Dikembalikan Warga

2 bulan lalu

Asah Kepekaan Sosial, Peserta PKN LAN Bagikan 100 Liter Minyak Goreng ke Warga Mojokerto

2 bulan lalu

Minyak Bantuan Pangan di Klaten Berbau Solar dan Keruh, Warga Serbu Kantor Desa

2 bulan lalu

Kebakaran di Permukiman Padat Makassar, 10 Rumah Ludes Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal