Tito mengatakan, penunjukkan plt bupati karena DPRD belum mengusulkan dia menjadi bupati definitif. Penetapan kepala daerah definitif harus melalui usulan DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna. “Kenapa Plt? Karena DPRD belum mengusulkan dia sebagai bupati definitif,” ujar Tito.
“Kami enggak bisa langsung bupati definitif, harus ada usulan rapat paripurna dari DPRD untuk diusulkan sebagai bupati definitif. Begitu sudah diusulkan, kami baru akan mengeluarkan SK bupati definitif,” sambungnya.
Tito melanjutkan, setelah wakil bupati ditetapkan sebagai bupati definitif, posisi wakil bupati yang kosong dapat diisi melalui mekanisme pengusulan dua calon dari gabungan partai politik yang sebelumnya mendukung pasangan tersebut.
Kedua calon akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD. Pemilihan dapat dilakukan melalui pemungutan suara atau aklamasi, sebelum hasilnya disampaikan kembali kepada Kemendagri.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang. Putusan perkara Nomor 1 P/UP/2026 tersebut dibacakan pada Kamis (1/10/2026).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Perkara tersebut diajukan DPRD Kabupaten Gowa sebagai pemohon, dengan Bupati Gowa sebagai termohon. Permohonan itu diregistrasi di MA pada 21 Agustus 2026.