Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah SAW diperintahkan oleh Allah untuk menjelaskan isi Al-Qur’an. Di sinilah hadits berperan sebagai sumber hukum kedua dalam agama Islam.
Sebagaimana kesimpulan sebelumnya, hadits berfungsi sebagai penjelas hukum yang ada pada Al-Qur’an. Apabila terdapat hukum yang samar, maka hadits berperan untuk membuatnya lebih jelas dan mudah dipahami.
Tak hanya itu, hadits juga berperan merinci hukum yang garis besarnya telah tertuang dalam Al-Qur’an. Selain memperluas hukum, sumber hukum Islam kedua ini juga dapat menetapkan sendiri hukum yang sudah tertera dalam Al-Qur’an.
Fungsi tersebut juga telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits berikut ini.
تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ