Sunnah Menikah di Bulan Syawal Dalam Islam, Simak Hadits Beserta Keistimewaannya

Kastolani Marzuki
Menikah di Bulan Syawal dalam Islam merupakan sunnah dan dianjurkan. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Sudah jamak di masyarakat Muslim Indonesia menggelar hajatan pernikahan di Bulan Syawal. Lantas, apakah sunnah menikah di Bulan Syawal dalam Islam?

Menikah dalam pandangan ajaran Islam merupakan perintah agama. Karena itu, Muslim yang sudah mampu baik fisik dan ekonomi hendaklah segera menikah.

Allah SWT berfirman:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS: An Nur:32)

Mufasir Ibnu Katsir menerangkan, ayat tersebut merupakan perintah untuk menikah. Segolongan ulama berpendapat bahwa setiap orang yang mampu kawin diwajibkan melakukanya. Mereka berpegang kepada makna lahiriah hadis Nabi Saw yang berbunyi:

«يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ»

Rasulullah SAW bersabda, "Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu, maka hendaklah ia menikah, dan siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu menjadi benteng baginya.”

Sunnah Menikah di Bulan Syawal

Dalam ajaran Islam, memang ada salah satu bulan yang sunnah dan dianjurkan untuk menikah yakni Bulan Syawal. Karena itu, lazim di masyarakat, orang memilih menikah di Bulan Syawal.

Kebiasan masyarakat di Indonesia itu mengacu pada hadits sahih dari Sayyidatina Aisyah radhiyallahu'anha berkata :

تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي

Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menikahiku pada bulan Syawwal dan berkumpul denganku pada bulan Syawwal, maka siapa di antara istri-istri beliau yang lebih beruntung dariku?” ( HR Muslim no. 2551, At-Tirmidzi no. 1013, An-Nasai no. 3184, Ahmad no. 23137 )

Imam An Nawawi menjelaskan hadits di atas bahwa “Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk menikahkan, menikah, dan membangun rumah tangga pada bulan Syawal."

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
3 bulan lalu

Doa Melihat Bulan Purnama Dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Muslim
8 bulan lalu

3 Fase di Bulan Ramadhan Menurut Hadits: Rahmat, Ampunan hingga Pembebasan Api Neraka

Muslim
8 bulan lalu

Ceramah Singkat tentang Keistimewaan Bulan Ramadhan bagi Umat Islam

Muslim
10 bulan lalu

Hukum Mengemis Dalam Islam Apakah Haram? Begini Penjelasan Al Quran dan Hadits

Muslim
10 bulan lalu

7 Hadits tentang Memelihara Kehidupan Manusia Lengkap dengan Terjemahannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal