Gasak 6 Mesin Traktor Milik Petani, Komplotan Pencuri di Maros Ditangkap Polisi

Wahyu Ruslan
Mesin traktor yang diamankan dari komplotan pencuri. (Foto: Wahyu Ruslan)

Mesin traktor yang berhasil di curi dijual di luar Kabupaten Maros dengan harga Rp6 juta sampai Rp7 juta.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi. Dari hasil tersebut petugas akhirnya memperoleh ciri-ciri dan idenitas yang diduga pelaku.

Akibat aksi pencurian ini, petani merugi hingga puluhan juta rupiah. Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Maros beserta enam mesin traktor.

“Ini meresahkan petani karena mesin traktor digunakan untuk keperluan mencari nafkah,” tuturnya.

Mereka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
18 jam lalu

Bocah di Sorong Masuk Mes TNI Dini Hari, Diduga Curi iPhone hingga PlayStation

4 hari lalu

Viral! Pelarian Maling di Semarang Gagal, Motor 2 Pelaku Diadang Penjual Es

5 hari lalu

Curi Emas dan Uang hingga Ratusan Juta, Pelaku di Asahan Ditangkap di Hotel

4 hari lalu

Curi Kenari Scotch Fancy Seharga Rp3 Juta, Pria di Bantul Ditangkap Polisi

5 hari lalu

Kapal Pesiar WNA Jerman Dibobol di Sorong, Polisi Tangkap 1 Pelaku dan Buru 4 DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal