Gasak 6 Mesin Traktor Milik Petani, Komplotan Pencuri di Maros Ditangkap Polisi

Wahyu Ruslan
Mesin traktor yang diamankan dari komplotan pencuri. (Foto: Wahyu Ruslan)

Mesin traktor yang berhasil di curi dijual di luar Kabupaten Maros dengan harga Rp6 juta sampai Rp7 juta.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi. Dari hasil tersebut petugas akhirnya memperoleh ciri-ciri dan idenitas yang diduga pelaku.

Akibat aksi pencurian ini, petani merugi hingga puluhan juta rupiah. Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Maros beserta enam mesin traktor.

“Ini meresahkan petani karena mesin traktor digunakan untuk keperluan mencari nafkah,” tuturnya.

Mereka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria di Labuhanbatu Curi 6 Celana Senilai Rp2 Juta Modus Pura-Pura Menelepon

57 tahun lalu

Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin

57 tahun lalu

Jombang Geger, Mayat Pria Ditemukan di Area Persawahan Dusun Semanding

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal