Gegara Perempuan, 4 Pemuda Bertetangga di Makassar Terlibat Pertengkaran Berdarah

Okezone
Herman Amiruddin
TKP kasus pembacokan warga dipasangi garis polisi. (Foto: Dok iNews).

"Setelah menganiaya korban, AN mengambil ponsel milik Wira, lalu dijualnya kepada seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar dia.

Saat ini, ketiga pemuda itu sudah dibawa ke Mapolsek Panakkukang. Polisi pun menyita pedang samurai dan motor yang dipakai pelaku. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan berat.

"Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang Curas, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi Viral Nekat Tabrak Mobil di Medan Diperiksa Propam Polda Sumut

57 tahun lalu

RSHS Siapkan Operasi Plastik untuk Korban Penyekapan di Bandung

57 tahun lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

57 tahun lalu

Viral Video di Taman Kota Kuningan, Pria Pukuli Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

RSHS Bandung Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun oleh Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal