Gubernur Nurdin Abdullah Umumkan UMP Sulsel 2021 Naik 2 Persen

Leo Muhammad Nur
ubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar dua persen, Sabtu (31/10/2020). (iNews.id/Leo Muhammad Nur)

MAKASSAR, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar 2 persen. Kenaikan UMP efektif berlaku mulai 1 Januari 2021.

"Dengan berbagai pertimbangan, kita bersepakat menaikkan dua persen," ujar Nurdin di Rumah Dinas Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Sabtu (31/10/2020) malam.

Sebelum mengumumkan kenaikan UMP itu, Nurdin menggelar rapat yang dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan serikat pekerja, dan Dewan Pengupahan Provinsi.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Sulsel yang semula Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.878. Kenaikan UMP tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penetapan upah Minimum Provinsi (UMP).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
18 hari lalu

Buaya Berkeliaran di Sawah Warga Wajo, Petani Nyaris Injak Langsung Loncat

19 hari lalu

Wanita di Gowa Ditangkap terkait Dugaan Penipuan Skincare, Korban Rugi Rp400 Juta

1 bulan lalu

Viral Bendungan Kampili Gowa Jadi Wisata Dadakan, Air Surut selama Kemarau

1 bulan lalu

Terungkap! 11 Korban Tewas Kebakaran Pasar di Paniai Warga Perantauan asal Sulsel

1 bulan lalu

Makam Nenek 81 Tahun di Takalar Dibongkar Polisi, Keluarga Curiga Kematian Tak Wajar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal