Gubernur Nurdin Abdullah Umumkan UMP Sulsel 2021 Naik 2 Persen

Leo Muhammad Nur
ubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar dua persen, Sabtu (31/10/2020). (iNews.id/Leo Muhammad Nur)

MAKASSAR, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar 2 persen. Kenaikan UMP efektif berlaku mulai 1 Januari 2021.

"Dengan berbagai pertimbangan, kita bersepakat menaikkan dua persen," ujar Nurdin di Rumah Dinas Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Sabtu (31/10/2020) malam.

Sebelum mengumumkan kenaikan UMP itu, Nurdin menggelar rapat yang dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan serikat pekerja, dan Dewan Pengupahan Provinsi.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Sulsel yang semula Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.878. Kenaikan UMP tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penetapan upah Minimum Provinsi (UMP).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

206 Kebakaran Terjadi di Sulsel Sepanjang 2026, 6 Orang Tewas dan Kerugian Rp26,9 Miliar

9 hari lalu

Hilang 3 Hari, Mayat Wanita Pedagang Bawang di Enrekang Ditemukan Ditutupi Dedaunan

12 hari lalu

Kabar Duka, Mantan Wakil Bupati Takalar HM Natsir Ibrahim Meninggal Dunia

28 hari lalu

Kecelakaan Avanza Terjun Jurang 200 Meter di Poros Palopo-Toraja, 3 Orang Terluka

1 bulan lalu

Pendaki Jatuh di Gunung Bulu Baria Gowa, Cedera Tulang Ekor hingga Tak Bisa Berjalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal