Hormati Perayaan Natal, Tempat Hiburan Malam di Makassar Tutup selama 4 Hari

Sindonews
Vivi Riski Indriani
Razia diskotek. (Foto: Koran Sindo).

MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan malam selama momentum Natal 2019. Kebijakan tersebut untuk menghormati umat Kristiani yang sedang merayakan hari besarnya itu.

Surat edaran dengan Nomor 435/380/S.Edar/Dispar/XII/2019 yang melarang tempat hiburan malam beroperasi dari 24 - 27 Desember 2019. Pengelola kembali dapat beroperasi pada 27 Desember pukul 07.00 WITA.

"Semua kegiatan usaha tersebut harus tutup sementara tertanggal 24 Desember 2019 dan nanti buka pada 27 Desember 2019," kata Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar, Andi Karunrung, Senin (23/12/2019).

Adapun jenis tempat hiburan malam yang wajib tutup sementara sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 Perda 5/2011 Kota Makassar tentang Tanda Daftar Usaha Patiwisata. Antara lain rumah bernyanyi keluarga, karaoke, klub malam, diskotek dan panti pijat.

Surat edaran tersebut, kata dia, telah disebar ke 200 tempat usaha. Jika tidak diindahkan, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas. Sanksinya berupa pemberian surat teguran hingga pembekuan sementara kegiatan dan izin usaha.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
11 jam lalu

Tawuran Pemuda dan Geng Motor di Makassar Gunakan Busur Panah dan Parang, 8 Orang Ditangkap

5 hari lalu

BULOG Dukung GPM Nasional di 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, Perluas Akses Pangan Terjangkau bagi Masyarakat

8 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

8 hari lalu

Balap Liar di Jalan Pettarani Makassar Dibubarkan, 4 Motor Ditinggalkan Diangkut Polisi

9 hari lalu

Razia Narkoba di Pekanbaru, 2 Orang Positif Salah Satunya Oknum Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal