Hormati Perayaan Natal, Tempat Hiburan Malam di Makassar Tutup selama 4 Hari

Sindonews
Vivi Riski Indriani
Razia diskotek. (Foto: Koran Sindo).

"Kita sudah sampaikan ke semua pengusaha untuk menaati edaran ini. Kalau ada yang melanggar itu bisa kena sanksi pidana kurungan penjara tiga bulan atau denda Rp50 juta," ujar dia.

Tidak hanya itu, untuk memastikan tidak ada tempat hiburan yang beroperasi, pihaknya bersama kepolisian akan melakukan pengawasan ke seluruh tempat usaha. Termasuk menyasar yang menjual minuman keras (miras) dan melebihi jam operasional.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, mengerahkan sekitar 500 personel untuk turun melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam jelang Natal 25 Desember 2019.

"Jelang Natal itu kita turun melakukan razia, begitu juga setelahnya apalagi ini sudah ada surat edaran wali kota jadi harus ditaati," kata Iman.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
3 hari lalu

Makassar Geger! Mayat Pria asal Ternate Ditemukan Mengapung di Waduk Tunggu Pampang

5 hari lalu

Detik-Detik Geng Motor Serang Polisi Terekam Kamera, 2 Orang Dibekuk

6 hari lalu

Pria di Makassar Tewas Ditikam Teman Kos, Pelaku Tersinggung dengar Ucapan Korban 

8 hari lalu

Demo Mahasiswa Desak Pengesahan UU Perampasan Aset di Makassar Ricuh

11 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal