Hormati Perayaan Natal, Tempat Hiburan Malam di Makassar Tutup selama 4 Hari

Sindonews
Vivi Riski Indriani
Razia diskotek. (Foto: Koran Sindo).

"Kita sudah sampaikan ke semua pengusaha untuk menaati edaran ini. Kalau ada yang melanggar itu bisa kena sanksi pidana kurungan penjara tiga bulan atau denda Rp50 juta," ujar dia.

Tidak hanya itu, untuk memastikan tidak ada tempat hiburan yang beroperasi, pihaknya bersama kepolisian akan melakukan pengawasan ke seluruh tempat usaha. Termasuk menyasar yang menjual minuman keras (miras) dan melebihi jam operasional.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, mengerahkan sekitar 500 personel untuk turun melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam jelang Natal 25 Desember 2019.

"Jelang Natal itu kita turun melakukan razia, begitu juga setelahnya apalagi ini sudah ada surat edaran wali kota jadi harus ditaati," kata Iman.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

57 tahun lalu

Diduga Korban Penyekapan di Tempat Kerja, Pemandu Lagu di Gianyar Dijemput Polisi

57 tahun lalu

Pemotor di Makassar Cekcok di Jalan Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap Usai Buron 1 Tahun

57 tahun lalu

Meresahkan, Pesta Miras di Makassar Dibubarkan Polisi

57 tahun lalu

Kecelakaan di Makassar, Mobil Pengangkut Katering Terjun ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal