"Perintahnya ini hingga bulan berapa mengikuti kebijakan pemerintah pusat," ujarnya.
Menurut Sulkaf, untuk membayar insentif nakes harus sesuai dengan Permenkes. Artinya, jika lengkap semua pertanggungjawabannya, maka segera dicairkan insentifnya.
"Jadi harus ada pertanggungjawabannya. Kalau dokumennya lengkap pasti dibayar, " ujarnya.