Izin Masuk WNA ke Sulsel Diperketat, Harus Ada Keterangan Bebas Covid-19

Sindonews
Muhammad Khaidir
Pemantauan penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan alat body clean disinfectant. (Foto: Okezone).

MAKASSAR, iNews.id - Izin masuk Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini diperketat. Imigran harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 ketika akan berkunjung.

"Kita perketat WNA di bandara di masa pandemi sekarang ini," kata Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Akbar, di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, WNA yang tinggal di wilayah Sulsel sementara tidak akan dipulangkan ke tempat asalnya. Pemerintah daerah (pemda) memberikan izin tinggal dalam keadaan terpaksa kepada mereka.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan, keberadaan WNA di Sulsel saat ini harus terdeteksi dengan baik. Petugas di lapangan berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Jangan hanya koordinasi bersifat struktural yang dilakukan, tetapi juga koordinasi kultural dan bahkan koordinasi secara personal," ujar Harun.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU

57 tahun lalu

Kecelakaan Truk 10 Roda Jatuh dari Jembatan Overpass Makassar, Timpa 2 Rumah Warga

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat 2 Rumah di Makassar, Belasan Mobil Pemadam Dikerahkan

57 tahun lalu

Viral Jukir di Makassar Dibacok 2 Pemuda gegara Tersinggung Masalah Bensin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal