Jual 200 Dus Masker ke Selandia Baru, 2 Mahasiswa di Makassar Jadi Tersangka

Andi Deri Sunggu
Faisal Mustafa
Paket berisi 10.000 masker diborong 2 mahasiswa Makassar dan akan dikirim ke Selandia Baru. (Foto: iNews/Andi Deri).

MAKASSAR, iNews.id - Dua mahasiswa yang diduga menimbun masker untuk dijual dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Selandia Baru, ditetapkan sebagai tersangka. Aksi mereka dinilai ilegal dan dapat memperoleh keuntungan Rp50 juta - Rp60 juta.

Kedua tersangka yakni Jordi (22) dan James (21) mengumpulkan 10.000 masker selama dua pekan. Dia mendapati barang tersebut di tiga daerah, mulai dari Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar. Aksi mereka dinilai menjadi penyebab kelangkaan masker di ketiga daerah.

"Barang ini dikirim ke Selandia Baru karena di sana kekurangan stok. Padahal di sini (Sulsel) juga sudah mulai langka," kata Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (4/3/2020).

Di hadapan polisi, kedua tersangka mengakui baru pertama kali memperdagangkan masker dalam jumlah yang cukup besar. Permintaan dari Selandia Baru diduga karena tingginya permintaan masker sejak virus corona mewabah.

Menurut Yudhiawan, kedua mahasiswa ini mengaku, keuntungan yang bisa diperoleh dari aksi ilegalnya itu berkisar Rp50-60 juta. Namun mereka tidak memiliki izin bisnis tersebut.

"Dari hasil pendalaman penyelidikan, kedua mahasiswa itu tidak memiliki izin resmi menampung dan memperdagangkan masker untuk dijual ke luar negeri," ujar dia.

Jordi dan James sendiri diamankan polisi di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (3/3/2020) kemarin. Mereka ditangkap bersama dengan barang bukti satu paket berisi 200 dus masker, atau 10.000 lembar masker.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal