Jual Remaja Rp500.000 di Michat, 3 Muncikari di Mamuju Ditangkap

Antara
Frendy Christian
Tiga muncikari di Mamuju ditangkap lantaran kedapatan menjual lima perempuan, dua di antaranya berstatus remaja, melalui aplikasi MiChat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Ketiganya kata Syamsu Ridwan, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) juncto pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberantasan TPPO.

"Ketiganya terancam penjara 15 tahun," kata Syamsu Ridwan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
13 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

20 hari lalu

2 Gadis di Kendari Disekap dan Dijual lewat MiChat, Pelaku Ditangkap

3 bulan lalu

Pembunuhan di Teluk Wondama, Berawal dari Michat Korban Dihantam Pakai Ulekan

5 bulan lalu

Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Diduga Korban TPPO di Maumere NTT

9 bulan lalu

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal