Kakak Adik di Maros Keroyok Ketua RT, Tertunduk Lesu saat Ditangkap Polisi

Wahyu Ruslan
Kakak adik yang mengeroyok ketua RT di Maros tertunduk lesu saat diamankan polisi. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

Kapolsek Mandai AKP Asep Widianto mengatakan, saat ini polisi sudah mengamankan kedua pelaku penganiayaan yang merupakan kakak adik.

"Mereka ini yang menganiaya ketua RT," ujarnya, Senin (12/6/2023).

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti batu dan ban bekas yang digunakan untuk melempari rumah warga. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Mandai. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman  7 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

9 hari lalu

Pengeroyokan di SPBU Barru Terekam CCTV, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

9 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

9 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

11 hari lalu

Polisi Dikeroyok 2 Pria Mabuk Pakai Durian di Gowa, Luka di Wajah dan Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal