Kasus 7 Janin di Kotak Makan, Kedua Tersangka Beda Keterangan soal Berapa Kali Aborsi

Ansar Jumasang
Polisi menunjukkan kedua foto tersangka aborsi dan penemuan 7 janin bayi di Makassar. (Foto: SINDOnews/ Ansar Jumasang)

Dalam kasus ini disebut sudah ada 6 saksi yang diperiksa. Mereka yang diperiksa yakni orang-orang yang mengetahui dan kenal dengan kedua tersangka, salah satunya pemilik kos.

Diketahui, dalam melakukan aborsi, pelaku disebut menggunakan obat herbal berupa jamu dibantu dengan obat medis yang dimasukkan ke dalam alat kelamin. Apalagi NM disebut punya pengalaman terkait medis sebab pernah kuliah jurusan farmasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Aborsi Berujung Maut di Polman Sulbar, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

10 hari lalu

Detik-Detik Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Aborsi, Kekasih Ditangkap saat Bungkus Jasad

10 hari lalu

Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Konsumsi Obat Aborsi, Kekasih Ditangkap

15 hari lalu

Oknum Polisi Briptu YG Ditahan Propam Polres Pelalawan usai Diduga Paksa Pacar Aborsi

24 hari lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal