Kasus 7 Janin di Kotak Makan, Kedua Tersangka Beda Keterangan soal Berapa Kali Aborsi

Ansar Jumasang
Polisi menunjukkan kedua foto tersangka aborsi dan penemuan 7 janin bayi di Makassar. (Foto: SINDOnews/ Ansar Jumasang)

Dalam kasus ini disebut sudah ada 6 saksi yang diperiksa. Mereka yang diperiksa yakni orang-orang yang mengetahui dan kenal dengan kedua tersangka, salah satunya pemilik kos.

Diketahui, dalam melakukan aborsi, pelaku disebut menggunakan obat herbal berupa jamu dibantu dengan obat medis yang dimasukkan ke dalam alat kelamin. Apalagi NM disebut punya pengalaman terkait medis sebab pernah kuliah jurusan farmasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 hari lalu

Sopir Ekspedisi Tewas dalam Kamar Kos di Makassar, Diduga Korban Pembunuhan

27 hari lalu

Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi

28 hari lalu

Konvoi Geng Motor dan Balap Liar di Makassar Dibubarkan, Pemotor Kabur Tabrak Pohon

1 bulan lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

1 bulan lalu

Mama Muda di Makassar Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Diduga Dibunuh Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal