Sedangkan untuk operasional 100 persen seperti pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Begitupun apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Untuk saksi pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Rencananya, Pemkot Makassar juga akan melakukan testing jalanan, pada 15 titik yang menjadi zona merah di Kota Makassar sebagai langkah cepat untuk mengetahui sejauh mana tingkat paparan COVID-19.
"Rencana kita bersama TNI-Polri akan melaksanakan testing on the street (testing di jalan). Kita juga akan lakukan swab antigen di jalanan, tapi sistemnya random atau acak pagi sama sore, karena kalau semua kita tidak sanggup," katanya.