Sedangkan untuk aturan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, kafe diizinkan buka hingga pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan ketat 5 M dan melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. Setelah itu menerima makan minum dibawa pulang, baik restoran rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar.
Namun pada poin j, kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga diperbolehkan, tapi diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan ketat, begitu pula olahraga mandiri atau individual tetap penerapan protokol kesehatan ketat.
Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.