Kasus Dokter Palsu di Kapal PT Pelni, Terdakwa Dikenakan Pasal Berlapis

Andi Deri Sunggu
Persidangan kasus dokter palsu di PT Pelni. (Foto: iNews/Andi Deri).

MAKASSAR, iNews.id - Dokter palsu yang bertugas bertahun-tahun di kapal PT Pelni menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Pelaku didakwa telah melakukan pungutan liar (pungli) dan memalsukan ijazah dari Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar.

Proses sidang berlangsung tertutup. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi yakni dari pihak Unhas dan PT Pelni. Terdakwa atas nama Sulaiman (57) diduga telah melakukan pungli dan penipuan sejak 1994.

JPU dari Kejaksaan Negeri Makassar, Ridwan mengatakan, kasus ini bermula saat adanya pungli. Sebab banyak awak kapal yang mengeluh dimintai biaya saat berobat, padahal mestinya gratis. Kasus ini pun diadukan ke PT Pelni dan diselidiki oleh petugas.

"Dokter ini mendaftar sejak 2005 sebagai dokter kontrak. Semua prosesnya di Jakarta," kata JPU Ridwan saat dikonfirmasi di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (17/6/2020).

Setelah diverifikasi, ada kejanggalan di ijazah terdakwa. Ketika itu PT Pelni berkomunikasi dengan Fakultas Kedokteran Unhas Makassar, sehingga ditemukanlah fakta bahwa terdakwa ini dokter palsu atau gadungan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pemuda di Makassar Tewas Diduga Tertembak saat Tawuran, Propam Turun Tangan

10 hari lalu

Pentolan Geng Motor Sadis di Makassar Diringkus Polisi saat Asyik Live TikTok

10 hari lalu

Mahasiswa di Makassar Bakar Motor Senior di Parkiran Kampus, Diduga Dendam

13 hari lalu

Tangis Keluarga Pecah, Jenazah PMI Korban Pembunuhan di Armenia Dipulangkan ke Makassar

13 hari lalu

Bubarkan Tawuran Warga dengan Geng Motor di Makassar, Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal