Kasus Dokter Palsu di Kapal PT Pelni, Terdakwa Dikenakan Pasal Berlapis

Andi Deri Sunggu
Persidangan kasus dokter palsu di PT Pelni. (Foto: iNews/Andi Deri).

MAKASSAR, iNews.id - Dokter palsu yang bertugas bertahun-tahun di kapal PT Pelni menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Pelaku didakwa telah melakukan pungutan liar (pungli) dan memalsukan ijazah dari Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar.

Proses sidang berlangsung tertutup. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi yakni dari pihak Unhas dan PT Pelni. Terdakwa atas nama Sulaiman (57) diduga telah melakukan pungli dan penipuan sejak 1994.

JPU dari Kejaksaan Negeri Makassar, Ridwan mengatakan, kasus ini bermula saat adanya pungli. Sebab banyak awak kapal yang mengeluh dimintai biaya saat berobat, padahal mestinya gratis. Kasus ini pun diadukan ke PT Pelni dan diselidiki oleh petugas.

"Dokter ini mendaftar sejak 2005 sebagai dokter kontrak. Semua prosesnya di Jakarta," kata JPU Ridwan saat dikonfirmasi di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (17/6/2020).

Setelah diverifikasi, ada kejanggalan di ijazah terdakwa. Ketika itu PT Pelni berkomunikasi dengan Fakultas Kedokteran Unhas Makassar, sehingga ditemukanlah fakta bahwa terdakwa ini dokter palsu atau gadungan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
5 hari lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

7 hari lalu

Update Kebakaran Permukiman Padat di Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak

7 hari lalu

Hendak Menyerang di Depan Tempat Makan Kawasan Pettarani Makassar, 5 Remaja Ditangkap

7 hari lalu

Kebakaran Hebat Permukiman Padat di Makassar, Petugas Kerahkan Kekuatan Penuh Padamkan Api

8 hari lalu

Protes Harga Telur Anjlok, Peternak di Makassar Bagikan Ayam dan Telur Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal