Kasus Dokter Palsu di Kapal PT Pelni, Terdakwa Dikenakan Pasal Berlapis

Andi Deri Sunggu
Persidangan kasus dokter palsu di PT Pelni. (Foto: iNews/Andi Deri).

"Dia sudah bertugas selama 15 tahun di PT Pelni," ujar dia.

Pria atas nama Sulaiman ini tidak terdaftar di Fakultas Kedokteran Unhas Makassar. Bahkan saksi yang juga seorang dokter di Kabupaten Gowa membenarkan kalau nomor ijazah yang dipakai terdakwa merupakan miliknya.

"Terdakwa dikenakan tiga pasal terkait pemalsuan surat," katanya.

Modus terdakwa menjadi dokter gadungan, kata dia, untuk mencari pekerjaan. Dia juga diduga dibuatkan ijazah palsu oleh dua orang temannya yang kini menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"Dua orang jadi DPO. Mereka yang membuatkan ijazah palsu itu," kata Ridwan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mabuk dan Coba Serang Polisi dengan Parang, Pria di Makassar Menangis saat Ditangkap

57 tahun lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

57 tahun lalu

Pemotor di Makassar Cekcok di Jalan Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap Usai Buron 1 Tahun

57 tahun lalu

Meresahkan, Pesta Miras di Makassar Dibubarkan Polisi

57 tahun lalu

Kecelakaan di Makassar, Mobil Pengangkut Katering Terjun ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal