Kasus Dokter Palsu di Kapal PT Pelni, Terdakwa Dikenakan Pasal Berlapis

Andi Deri Sunggu
Persidangan kasus dokter palsu di PT Pelni. (Foto: iNews/Andi Deri).

"Dia sudah bertugas selama 15 tahun di PT Pelni," ujar dia.

Pria atas nama Sulaiman ini tidak terdaftar di Fakultas Kedokteran Unhas Makassar. Bahkan saksi yang juga seorang dokter di Kabupaten Gowa membenarkan kalau nomor ijazah yang dipakai terdakwa merupakan miliknya.

"Terdakwa dikenakan tiga pasal terkait pemalsuan surat," katanya.

Modus terdakwa menjadi dokter gadungan, kata dia, untuk mencari pekerjaan. Dia juga diduga dibuatkan ijazah palsu oleh dua orang temannya yang kini menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"Dua orang jadi DPO. Mereka yang membuatkan ijazah palsu itu," kata Ridwan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
5 hari lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

7 hari lalu

Update Kebakaran Permukiman Padat di Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak

7 hari lalu

Hendak Menyerang di Depan Tempat Makan Kawasan Pettarani Makassar, 5 Remaja Ditangkap

7 hari lalu

Kebakaran Hebat Permukiman Padat di Makassar, Petugas Kerahkan Kekuatan Penuh Padamkan Api

8 hari lalu

Protes Harga Telur Anjlok, Peternak di Makassar Bagikan Ayam dan Telur Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal