Kasus Dokter Palsu di Kapal PT Pelni, Terdakwa Dikenakan Pasal Berlapis

Andi Deri Sunggu
Persidangan kasus dokter palsu di PT Pelni. (Foto: iNews/Andi Deri).

"Dia sudah bertugas selama 15 tahun di PT Pelni," ujar dia.

Pria atas nama Sulaiman ini tidak terdaftar di Fakultas Kedokteran Unhas Makassar. Bahkan saksi yang juga seorang dokter di Kabupaten Gowa membenarkan kalau nomor ijazah yang dipakai terdakwa merupakan miliknya.

"Terdakwa dikenakan tiga pasal terkait pemalsuan surat," katanya.

Modus terdakwa menjadi dokter gadungan, kata dia, untuk mencari pekerjaan. Dia juga diduga dibuatkan ijazah palsu oleh dua orang temannya yang kini menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"Dua orang jadi DPO. Mereka yang membuatkan ijazah palsu itu," kata Ridwan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pemuda di Makassar Tewas Diduga Tertembak saat Tawuran, Propam Turun Tangan

10 hari lalu

Pentolan Geng Motor Sadis di Makassar Diringkus Polisi saat Asyik Live TikTok

11 hari lalu

Mahasiswa di Makassar Bakar Motor Senior di Parkiran Kampus, Diduga Dendam

13 hari lalu

Tangis Keluarga Pecah, Jenazah PMI Korban Pembunuhan di Armenia Dipulangkan ke Makassar

13 hari lalu

Bubarkan Tawuran Warga dengan Geng Motor di Makassar, Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal