Kasus Pencabulan Anak di Enrekang Naik Tajam, Warga Diminta Proaktif Lapor Polisi

Muhammad Arham Hamid
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya mengungkap empat kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Humas Polres Enrekang)

Kapolres mengungkapkan, ada empat tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang sudah ditahan.

Kasus pertama dilaporkan pada 14 Juni dengan inisial pelaku HJ (26). Kasus kedua dilaporkan pada 6 Oktober dengan inisial pelaku AB (58), dan kasus ketiga dilaporkan pada 12 November dengan inisial pelaku UM (26), serta kasus keempat dilaporkan pada 5 November dengan inisial pelaku MR (20).

"Dari 4 (empat) kasus tersebut kejadiannya terjadi di wilayah Kabupaten Enrekang dan untuk semua korbannya adalah anak di bawah umur," kata Kapolres.

Pengungkapan kasus pencabulan itu, kata Kapolres, berdasarkan dari Hasil Visum dan keterangan saksi-saksi Tim Satreskrim Polres Enrekang sehingga berhasil mengamankan pelaku.

"Keempat tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Enrekang untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar AKBP Andi Sinjaya 

Akibat perbuatan bejatnya itu, keempat tersangka akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
30 hari lalu

Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Guru ASN, Wali Kota Tanjungbalai Sambangi Polres!

30 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

30 hari lalu

Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Ditangkap terkait Kasus Pencabulan Anak

2 bulan lalu

Siasat Licik Ayah Tiri Cabuli Anak 30 Kali di Cianjur, Ancam Ceraikan Ibu Korban

2 bulan lalu

Kasus Pencabulan Anak di Cianjur, Polisi Tangkap Ayah Tiri dan Ibu Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal