Kasus Perusakan Perusahaan Tambang Emas di Palu, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Antara
Kantor perusahaan tambang emas PT AKM yang dirusak saat unjuk rasa ratusan warga di Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah. (ANTARA/ Rangga Musabar)

PALU, iNews.id - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran, penganiayaan dan perusakan Kantor PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di lingkungan tambang emas Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Kendati sudah menjadi tersangka, mereka kini belum dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, identitas kelima tersangka masing masing berinisial F, RA, RS, IK dan NR.

"Sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan. Tersangkanya sudah ditetapkan ada lima orang, tapi belum ditahan, nanti tergantung penyidik," ujar Didik, Jumat (7/10/2022).

Sebelumnya, Polda Sulteng sudah memeriksa 21 saksi kasus pembakaran alat berat serta perusakan Kantor PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di lingkungan tambang emas Kelurahan Poboya, Kota Palu.

Pemeriksaan 21 saksi itu terdiri atas masyarakat, karyawan PT AKM dan anggota Polri yang bertugas saat terjadinya peristiwa tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka, Usulan Kebiri Perlu Dikaji 

57 tahun lalu

Mobil Pengacara Dirusak saat Dampingi Sidang Cerai, Diduga Disiram Cairan Kimia

57 tahun lalu

RSHS Siapkan Operasi Plastik untuk Korban Penyekapan di Bandung

57 tahun lalu

Viral Video di Taman Kota Kuningan, Pria Pukuli Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

RSHS Bandung Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun oleh Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal