Kasus Pesugihan Orang Tua Congkel Mata Anak di Gowa, Polisi Tahan 2 Tersangka

Bugma
Polisi menahan dua tersangka kasus orang tua mencongkel mata anaknya untuk pesugihan di Mapolres Gowa, Minggu (5/9/2021). (Foto: MNC Portal/Bugma)

Kedua tersangka yang ditahan, kata dia, yakni Saudding selaku paman korban dan Basri sang kakek. Keduanya diduga turut membantu penganiayaan yang dilakukan kedua orang tua kandung terhadap korban berinisial AP (6). 

“Kedua tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Tinggimoncong,” ucapnya.

Hasil interogasi petugas, kedua terduga pelaku mengaku melihat kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandung korban namun keduanya tidak mampu melarang. 

Paman korban mengaku sempat meninggalkan pelaku saat berusaha mencongkel mata korban karena tidak tega melihat.

“Saya membantu orang tua korban dengan memegang bagian kepalanya karena katanya sedang kesurupan,” kata Saudding.

Sebelumnya, seorang bocah berusia enam tahun di Kabupaten Gowa, jadi korban penganiayaan kedua orang tuanya. Peristiwa miris ini dialami seorang bocah berinisial AP di rumahnya, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong.

AP dianiaya orang tuanya, paman dan kakeknya yang diduga untuk praktik pesugihan ilmu hitam.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
18 jam lalu

Ibu dan Anak Berboncengan Motor Kecelakaan di Gowa, 1 Orang Tewas Terlindas Truk

1 hari lalu

Ayah Bejat di Gowa Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi, Istri Pingsan

2 hari lalu

Sempat Ditahan 3 Bulan, Warga Gowa yang Dituduh Curi Timbunan Tanah Divonis Bebas

3 hari lalu

Heboh! Kepala Dishub Gowa Bubarkan Paksa Apel Bupati hingga Sempat Ricuh

7 hari lalu

Karhutla di Kawasan Wisata Pohon Pinus Malino Gowa, 2 Hektare Lahan Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal