Kasus Pesugihan Orang Tua Congkel Mata Anak di Gowa, Polisi Tahan 2 Tersangka

Bugma
Polisi menahan dua tersangka kasus orang tua mencongkel mata anaknya untuk pesugihan di Mapolres Gowa, Minggu (5/9/2021). (Foto: MNC Portal/Bugma)

Kedua tersangka yang ditahan, kata dia, yakni Saudding selaku paman korban dan Basri sang kakek. Keduanya diduga turut membantu penganiayaan yang dilakukan kedua orang tua kandung terhadap korban berinisial AP (6). 

“Kedua tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Tinggimoncong,” ucapnya.

Hasil interogasi petugas, kedua terduga pelaku mengaku melihat kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandung korban namun keduanya tidak mampu melarang. 

Paman korban mengaku sempat meninggalkan pelaku saat berusaha mencongkel mata korban karena tidak tega melihat.

“Saya membantu orang tua korban dengan memegang bagian kepalanya karena katanya sedang kesurupan,” kata Saudding.

Sebelumnya, seorang bocah berusia enam tahun di Kabupaten Gowa, jadi korban penganiayaan kedua orang tuanya. Peristiwa miris ini dialami seorang bocah berinisial AP di rumahnya, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong.

AP dianiaya orang tuanya, paman dan kakeknya yang diduga untuk praktik pesugihan ilmu hitam.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 hari lalu

Ngeri! Geng Motor Busur Pemuda di Gowa, 2 Anak Panah Tertancap di Pipi dan Lengan

14 hari lalu

Geng Motor Bersenjata Tajam dan Busur di Gowa Meresahkan, 7 Orang Ditangkap

15 hari lalu

Dikirimi Hadiah, Pasutri Pensiunan BUMN Malah Terjerat Investasi Bodong hingga Rp900 Juta

15 hari lalu

Demo di Kantor Pos Sungguminasa Gowa Ricuh, Pintu Kaca Pecah

15 hari lalu

Kecelakaan di Gowa, Mahasiswa UIN Makassar Kritis jadi Korban Tabrak Lari Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal