Kecelakaan di Gowa, Driver Ojol Tewas Ditabrak Mobil saat Tunggu Orderan

iNews TV
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kecelakaan maut driver ojol ditabrak minibus di Kabupaten Gowa, Kamis (29/1/2026). (Foto: iNews)

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengamankan Yoggi, pengemudi minibus maut tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, polisi resmi menetapkan Yoggi sebagai tersangka.

"Tersangka kini kami jerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tegas Ipda Heri Siswanto.

Jasad korban kini telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat sebelum diserahkan ke pihak keluarga. Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Gowa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Lebak, Sopir Tronton Tewas usai Hantam Dump truk

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Avanza Tabrak 6 Motor di Jombang, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Jepara, 2 Pemotor Tewas usai Hantam Truk Kontainer 

57 tahun lalu

Kronologi Dump Truk Tabrak Gran Max di Tuban Tewaskan 1 Orang, Mobil Oleng Hilang Kendali 

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Dump Truk Tabrak Gran Max di Tuban, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal