Kejari Jeneponto Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi BSPS

Andi Mohammad Ikhbal
Ilusrasi penangkapan tersangka. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JENEPONTO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menahan empat tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana BSPS, Kamis (18/11/2021). Mereka punya peranan masing-masing.

Keempat tersangka yakni inisial M sebagai koordinator pendamping, sedangkan inisial I berperan sebagai suplier, serta AFI dan MS sebagai pendamping.

Mereka ditahan terkait dugaan korupsi dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun anggaran 2014, yang dialokasikan di Desa Mallasoro Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Program BSPS tersebut semacam bedah rumah tahun 2014 di Desa Mallasoro Bangkala. Jumlah anggarannya sebesar Rp3,4 miliar dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.

"Kasus tersebut dilaporkan oleh masyarakat dan mulai dilakukan penyelidikan pada tahun 2016," kata Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughini, Jumat (19/11/2021).

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

13 hari lalu

Tertarik Ikut Lelang Aset Rampasan Negara, 2 Jenis Kendaraan Ini Jadi Incaran Wabup Karawang

13 hari lalu

Kejari Karawang Lelang 30 Kendaraan Rampasan Negara, Simak Waktu dan Ketentuannya

17 hari lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

24 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal