Kembali Lakukan Penganiayaan, Pelaku KDRT yang Ngaku Dibekingi Polisi Ditahan

Yoel Yusvin
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (iNews.id)

MAKASSAR, iNews.id – Pelaku kekerasan dalam rumh tangga (KDRT) berinisial FA (48) akhirnya ditahan Polres Makassar setelah menganiaya petugas perlindungan perempuan dan anak (PPA) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebelumnya FA melakukan KDRT kepada istri dan anak kandungnya.

Sebelumnya polisi belum menahan FA lantaran masih terpapar Covid-19. Kini, FA ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan di ruang Reskrim Polrestabes Makassar.

Kejadian ini bermula dari korban berinisial SC yang melaporkan suaminya sendiri FA atas kasus KDRT. Penganiayaan bermula saat pelaku mengajak korban untuk makan namun ditolak.

Kesal ditolak, pelaku langsung menganiayaa istrinya dengan cara memukul bagian dahi dan tangan kanannya. Tak sampai disitu, pelaku yang masih emosi juga menganiaya anak kandungnya berinisial AFF karena menangis

Korban dipukul pada bagian betis sebelah kanan menggunakan mainan plastik yang mengakibatkan kedua korban mengalami luka memar nyeri dan bengkak.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

6 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

11 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

13 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

14 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal