Kembali Lakukan Penganiayaan, Pelaku KDRT yang Ngaku Dibekingi Polisi Ditahan

Yoel Yusvin
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (iNews.id)

MAKASSAR, iNews.id – Pelaku kekerasan dalam rumh tangga (KDRT) berinisial FA (48) akhirnya ditahan Polres Makassar setelah menganiaya petugas perlindungan perempuan dan anak (PPA) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebelumnya FA melakukan KDRT kepada istri dan anak kandungnya.

Sebelumnya polisi belum menahan FA lantaran masih terpapar Covid-19. Kini, FA ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan di ruang Reskrim Polrestabes Makassar.

Kejadian ini bermula dari korban berinisial SC yang melaporkan suaminya sendiri FA atas kasus KDRT. Penganiayaan bermula saat pelaku mengajak korban untuk makan namun ditolak.

Kesal ditolak, pelaku langsung menganiayaa istrinya dengan cara memukul bagian dahi dan tangan kanannya. Tak sampai disitu, pelaku yang masih emosi juga menganiaya anak kandungnya berinisial AFF karena menangis

Korban dipukul pada bagian betis sebelah kanan menggunakan mainan plastik yang mengakibatkan kedua korban mengalami luka memar nyeri dan bengkak.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kabut Asap Karhutla di Sampit Ganggu Kesehatan, Rumah Aman Asap Diserbu Warga

3 hari lalu

Kasus Dokter Spesialis Aniaya Perawat di Cirebon Naik Penyidikan, 5 Orang Diperiksa

3 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

3 hari lalu

Dokter Spesialis di Cirebon Diduga Aniaya Perawat karena Cemburu Korban Punya Pacar Baru

4 hari lalu

2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal