JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya menyetujui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50 persen bagi daerah PPKM level 2 mulai hari ini, Kamis (3/2/2022). Sebelumnya, sekolah-sekolah telah melaksanakan PTM 100 Persen.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan bahwa Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.
Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenag menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen. Penekanan ada pada kata 'dapat',” kata Suharti melalui siaran pers, Kamis (3/2/2022).
“Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PTM tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan mengikuti ketentuan dari SKB empat menteri. Jika ada kasus PTM harus melakukan penghentian sementara.
“Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” tutur dia.